Jalan panjang dan berliku dalam memperjuangkan ganti rugi atas pencemaran di Laut Timor akibat tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP telah menyebabkan kerugian secara material dan kematian pada Oktober 2009 silam.
Lebih dari 15.000 petani rumput laut di Timor Barat dan Pulau Rote mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal Australia, Daniel Sanda v PTTEPAA (Ashmore Cartier) Pty Ltd terkait tumpahan minyak Montara pada Agustus 2009 sekitar 250 km dari plot rumput laut mereka di Laut Timor.
Penolakan ini sebagaimana sikap Australia yang menolak menggunakan MoU 1996 tentang kesiapsiagaan dan penanggulangan polusi minyak dalam menyelesaikan tumpahan minyak Montara 2009 di Laut Timor yang selama ini ditutup-tutupi.
Hal ini telah muncul dari kesaksian dan kiriman untuk penyelidikan resmi pada tahun 2009 untuk tumpahan minyak dan gas di lapangan Montara, lepas pantai utara Australia Barat, yang lokasinya lebih dekat ke Pulau Rote Indonesia.